Kebudayaan aceh

Budaya aceh
kebudayaan aceh


1.1         Latar Belakang
            Indonesia terdiri dari beribu-ribu suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda. Pengertian budaya itu

Makalah masakan kuah khas aceh


Makanan khas kua aceh
makanan kuah aceh

1.1        Latar Belakang
Makanan khas merupakan identitas suatu daerah yang dapat membedakan keberadaan

Perkembangan teknologi terhadap kehidupan sosial


Teknologi kehidupan manusia
teknologi masa depan


1.1        Latar Belakang

Telah menjadi kesepakatan para ahli ilmu pengetahuan, Masalah Ilmu Pengetahuan sangat kompleks, sehingga memaksa para ilmuwan untuk bekerja keras

Sejarah dan peranan borobudur


Makalah candi borobudur
candi borobudur


1.1         Latar Belakang
Siapa tak kenal Candi Borobudur? Candi Budha ini memiliki 1460 relief dan 504 stupa Budha di kompleksnya. Jutaan orang mendamba untuk mengunjungi bangunan yang termasuk dalam World Wonder Heritages ini. Tak mengherankan, sebab secara arsitektural maupun fungsinya sebagai tempat ibadah, Borobudur memang memikat hati. Borobudur dibangun oleh Raja Samaratungga, salah satu raja kerajaan Mataram Kuno, keturunan Wangsa Syailendra.
Berdasarkan prasasti Kayumwungan, seorang Indonesia bernama Hudaya Kandahjaya mengungkapkan bahwa Borobudur adalah sebuah tempat ibadah yang selesai dibangun 26 Mei 824, hampir seratus tahun sejak masa awal dibangun. Nama Borobudur sendiri menurut beberapa orang berarti sebuah gunung yang berteras-teras (budhara), sementara beberapa yang lain mengatakan Borobudur berarti biara yang terletak di tempat tinggi.Bangunan Borobudur berbentuk punden berundak terdiri dari 10 tingkat. Tingginya 42 meter sebelum direnovasi dan 34,5 meter setelah direnovasi karena tingkat paling bawah digunakan sebagai penahan.

1.2         Rumusan Masalah
1.      Pengertian Candi Borobudur ?
2.      Bagaimana Sejarah Candi Borobudur ?
3.      Apa Usaha penemuan dan penyelamatan Candi Borobudur ?
4.      Bagaimana Tahapan Borobudur dari masa ke masa ?
5.      Bagaimana peranan Borobudur ?
6.      Bagaimana Pengembangan Candi Borobudur ?

1.3         Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan menghayati sejarah berdirinya Candi Borobudur
2.      Sebagai siswa harus tahu latar belakang di dirikannya Candi Borobudur
3.      Untuk mengetahui makna dan arti yang terkandung dalam komplek bangunan Candi Borobudur
4.      Mengetahui peranan Candi Borobudur sebagai objek Wisata
BAB II
SEJARAH BERDIRINYA CANDI BOROBUDUR

2.1         Pengertian Candi Borobudur
Candi Borobudur merupakan candi terbesar kedua setelah Candi Ankor Wat di Kamboja. Borobudur mirip bangunan piramida Cheops di Gizeh Mesir. Luas bangunan Candi Borobudur 15.129 m2 yang tersusun dari 55.000 m3 batu, dari 2 juta potongan batu-batuan. Ukuran batu rata-rata 25 cm X 10 cm X 15 cm. Panjang potongan batu secara keseluruhan 500 km dengan berat keseluruhan batu 1,3 juta ton. Dinding-dinding Candi Borobudur dikelilingi oleh gambar-gambar atau relief yang merupakan satu rangkaian cerita yang terususun dalam 1.460 panel. Panjang panel masing-masing 2 meter. Jadi kalau rangkaian relief itu dibentangkan maka kurang lebih panjang relief seluruhnya 3 km. Jumlah tingkat ada sepuluh, tingkat 1-6 berbentuk bujur sangkar, sedangkan tingkat 7-10 berbentuk bundar. Arca yang terdapat di seluruh bangunan candi berjumlah 504 buah. Sedangkan, tinggi candi dari permukaan tanah sampai ujung stupa induk dulunya 42 meter, namun sekarang tinggal 34,5 meter setelah tersambar petir.
Menurut hasil penyelidikan seorang antropolog-etnolog Austria, Robert von Heine Geldern, nenek moyang bangsa Indonesia sudah mengenal tata budaya pada zaman Neolithic dan Megalithic yang berasal dari Vietnam Selatan dan Kamboja. Pada zaman Megalithic itu nenek moyang bangsa Indonesia membuat makam leluhurnya sekaligus tempat pemujaan berupa bangunan piramida bersusun, semakin ke atas semakin kecil. Salah satunya yang ditemukan di Lebak Sibedug Leuwiliang Bogor Jawa Barat. Bangunan serupa juga terdapat di Candi Sukuh di dekat Solo, juga Candi Borobudur. Kalau kita lihat dari kejauhan, Borobudur akan tampak seperti susunan bangunan berundak atau semacam piramida dan sebuah stupa.
Berbeda dengan piramida raksasa di Mesir dan Piramida Teotihuacan di Meksiko Candi Borobudur merupakan versi lain bangunan piramida. Piramida Borobudur berupa kepunden berundak yang tidak akan ditemukan di daerah dan negara manapun, termasuk di India. Dan itulah salah satu kelebihan Candi Borobudur yang merupakan kekhasan arsitektur Budhis di Indonesia.
Melihat kemegahan bangunan Candi Borobudur saat ini dan candi-candi lainnya di Indonesia telah memberikan pengetahuan yang besar tentang peradaban bangsa Indonesia. Berbagai ilmu pengetahuan terlibat dalam usaha rekonstruksi Candi Borobudur yang dilakukan oleh Teodhorus van Erp. Kita patut menghargai usaha-usahanya mengingat berbagai kendala dan kesulitan yang dihadapi dalam membangun kembali candi ini.
Sampai saat ini ada beberapa hal yang masih menjadi bahan misteri seputar berdirinya Candi Borobudur, misalnya dalam hal susunan batu, cara mengangkut batu dari daerah asal sampai ke tempat tujuan, apakah batu-batu itu sudah dalam ukuran yang dikehendaki atau masih berupa bentuk asli batu gunung, berapa lama proses pemotongan batu-batu itu sampai pada ukuran yang dikehendaki, bagaimana cara menaikan batu-batu itu dari dasar halaman candi sampai ke puncak, alat derek apakah yang dipergunakan? Mengingat pada masa itu belum ada gambar biru (blue print), lalu dengan sarana apakah mereka itu kalau hendak merundingkan langkah-langkah pengerjaan yang harus dilakukan, dalam hal gambar relief, apakah batu-batu itu sesudah bergambar lalu dipasang, atau batu dalam keadaan polos baru dipahat untuk digambar. Dan mulai dari bagian mana gambar itu dipahat, dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas? Dan masih banyak lagi misteri yang belum terungkap secara ilmu pengetahuan, terutama tentang ditemukannya ruang pada stupa induk candi.

2.2         Sejarah Candi Borobudur
Candi Borobudur dibangun sekitar tahun 800 sebelum masehi atau abad ke 9 . Borobudur dibangun oleh pengikut Buddha Mahayana pada masa pemerintahan Dinasti Dinasti. Candi ini dibangun pada masa kejayaan dinasti dinasti. Pendiri Candi Borobudur, Raja Samaratungga dari atau dinasti dinasti dinasti. Kemungkinan candi ini dibangun sekitar 824 AD dan selesai sekitar 900 Masehi pada masa pemerintahan Ratu Pramudawardhani putri Samaratungga. Sementara arsitek yang membantu membangun candi ini untuk cerita turun-temurun bernama Gunadharma.
Borobudur kata-kata sendiri berdasarkan bukti tertulis pertama yang ditulis oleh Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Britania Raya di Jawa, yang memberikan nama candi ini. Tidak ada bukti tertulis bahwa orang tua yang memberikan nama ini Candi Borobudur. Hanya satu dokumen tertua yang menunjukkan adanya candi ini Nagarakretagama buku yang ditulis oleh MPU tahun 1365 Prapanca Buku tersebut ditulis bahwa candi ini digunakan sebagai tempat untuk meditasi Buddhis.
Arti dari "biara di pegunungan" nama Borobudur yang berasal dari kata "bara" (candi atau biara) dan "beduhur" (bukit atau tanah tinggi) di sansekerta. Oleh karena itu, sesuai dengan arti nama Borobudur, maka tempat ini sejak dahulu digunakan sebagai tempat ibadah Buddha.
Candi ini selama berabad-abad tidak lagi digunakan. Jadi, karena letusan gunung berapi, menutupi sebagian besar bangunan Borobudur tanah vulkanik. Selain itu, bangunan juga ditutupi dengan berbagai pepohonan dan semak belukar selama berabad-abad. Kemudian bangunan candi ini mulai terlupakan dalam waktu Islam datang ke Indonesia sekitar abad ke-15.
Pada tahun 1814, ketika Inggris menduduki Indonesia, Sir Thomas Stamford Raffles mendengar tentang penemuan benda arkeologi besar di desa Bumisegoro Kabupaten Magelang. Karena minat yang besar dalam sejarah Jawa, dan kemudian segera memerintahkan Raffles HC Cornelius, seorang insinyur Belanda, untuk menyelidiki lokasi penemuan itu berupa bukit yang dipenuhi semak belukar.
Cornelius dibantu oleh sekitar 200 orang jatuh pepohonan dan menyingkirkan semak yang menutupi bangunan raksasa. Karena bangunan sudah rapuh dan bisa runtuh, kemudian melaporkan kepada Kornelius penemuan Raffles berisi beberapa gambar. Sejak penemuannya, adalah Raffles bernama pria yang memulai pemugaran Candi Borobudur dan mendapat perhatian dunia. Pada tahun 1835, seluruh kawasan candi telah digali. Candi ini diadakan kembali di era kolonial Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1956 Pemerintah Indonesia meminta bantuan dari UNESCO untuk memeriksa kerusakan Borobudur. Jadi, pada tahun 1963. Dari keputusan Pemerintah Indonesia resmi untuk melaksanakan pemugaran Candi Borobudur oleh UNESCO ini namun dipulihkan hanya benar-benar mulai terjadi pada tanggal 10 Agustus 1973. Proses renovasi baru selesai pada tahun 1984. Sejak tahun 1991, ditunjuk Borobudur sebagai Dunia atau World Heritage Site oleh UNESCO.

2.3         Usaha Penemuan dan Penyelamatan Candi
Borobudur yang menjadi keajaiban dunia menjulang tinggidi antara dataran rendah di sekelilingnya Tidak akan pernah mamasuk akal mereka melihat karya seni terbesar yang merupakan hasil karya sangat mengagumkan dan tidak lebih masuk akal lagi bila di katakan Candi Borobudur pernah mengalami kerusakan
Memang demikian keadaannya Candi Borobudur terlupakan selama tenggang waktu yang cukup lama bahkan sampai berabad – abad bangunan yang begitu megahnya di hadapkan pada proses kehancuran. Kira – kira hanya 150 tahun Candi Borobudur di gunakan sebagai pusat Ziarah, waktu yang singkat di bandingkan dengan usianya ketika pekerja menghiasi / membangun bukit alam Candi Borobudur dengan batu – batu di bawah pemerintahan yang sangat terkenal yaitu SAMARATUNGGA, sekitar tahun 800 – an dengan berakhirnya kerajaan Mataram tahu 930 M pusat kehidupan dan kebudayaan jawa bergeser ke timur
Demikian karena terbengkalai tak terurus maka lama – lama di sana – sini tumbuh macam – macam tumbuhan liar yang lama kelamaan menjadi rimbun dan menutupi bangunannya. Pada kira – kira abad ke – 10 Candi Borobudur terbengkalai dan terlupakan.
Baru pada tahun 1814 M berkat usaha Sir Thomas Stamford Rafles Candi Borobudur muncul dari kegelapan masa silam. Rafles adalah Letnan Gubernur Jendral Inggris, ketika Indonesia di kuasai / di jajah Inggris pada tahun 1811 M – 1816 M.
Pada tahun 1835 M seluruh candi di bebaskan dari apa yang menjadi penghalang pemandangan oleh Presiden kedua yang bernama Hartman, karen begitu tertariknya terhadap Candi Borobudur sehingga ia mengusahakan pembersihan lebih lanjut, puing –puing yang masih menutupi candi di sigkirkan dan tanah yang menutupi lorong – lorong dari bangunan candi di singkirkan semua shingga candi lebih baik di bandingkan sebelumnya.
Semenjak Candi Borobudur di temukan dimulailah usaha perbaikan dan pemugaran kembali bangunan Candi Borobudur mula – mula hanya dilakukan secara kecil – kecilan serta pembuatan gambar – gambar dan photo – photo reliefnya. Pemugaran Candi Borobudur yang pertam kali di adakan pada tahun 1907 M – 1911 M di bawah pimpinan Th Van erf dengan maksudnya adalah untuk menghindari kerusakan – kerusakan yang lebih besar lagi dari bangunan Candi Borobudur walaupun banyak bagian tembok atau dinding – dinding terutam tingkat tiga dari bawah sebelah Barat Laut, Utara dan Timur Laut yang masih tampak miring dan sangat mengkhawatirkan bagi para pengunjungmaupun bangunannya sendiri namun pekerjaan Van Erp tersebut untuk sementara Candi Borobudur dapat dsi selamatkan dari kerusakan yang lebih besar.
Mengenai gapura – gapura hanya beberapa saja yang telah di kerjakan masa itu telah mengembalikan kejayaan masa silam, namun juga perlu di sadari bahwa tahun – tahun yang di lalui borobudur selama tersembunyi di semak – semak secara tidak langsung telah menutupi adan melindungi dari cuaca buruk yang mungkin dapat merusak bangunan Candi Borobudur, Van Erp berpendapat miring dan meleseknya dinding – dinding dari bangunan itu tidak sangat membahayakan bangunan itu, Pendapat itu sampai 50 tahun kemudian memang tidak salah akan tetapi sejak tahun 1960 M pendapat Tn Vanerf itu mulai di ragukan dan di khawatirkan akan ada kerusakan yang lebih parah.





BAB III
PENGEMBANGAN PARIWISATA CANDI BOROBUDUR

3.1         Tahapan Borobudur dari Masa ke Masa
Setelah pemugaran besar-besaran pada 1973 yang didukung oleh UNESCO. Borobudur kembali menjadi pusat keagamaan dan ziarah agama Buddha. Sekali setahun pada saat bulan purnama sekitar bulan Mei atau Juni, umat Buddha di Indonesia memperingati hari suci Waisak, hari yang memperingati kelahiran, wafat, dan terutama peristiwa pencerahan Siddhartha Gautama yang mencapai tingkat kebijaksanaan tertinggi menjadi Buddha Shakyamuni. Waisak adalah hari libur nasional di Indonesia dan upacara peringatan dippusatkan di tiga candi Buddha utama dengan ritual berjalan dari Candi Mendut menuju Candi Pawon dan prosesi berakhir di Candi Borobudur.
Pada 21 Januari 1985, sembilan stupa rusak parah akibat sembilan bom. Pada 1991 seorang penceramah muslim beraliran ekstrem yang tunanetra, Husein Ali Al Habsyie, dihukum penjara seumur hidup karena berperan sebagai otak serangkaian serangan bom pada pertengahan dekade 1980-an, termasuk serangan atas Candi Borobudur. Dua anggota kelompok ekstrem sayap kanan djatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 1986 dan seorang lainnya menerima hukuman 13 tahun penjara. Sendratari "Mahakarya Borobudur" digelar di Borobudur
Monumen ini adalah obyek wisata tunggal yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. Pada 1974 sebanyak 260.000 wisatawan yang 36.000 diantaranya adalah wisatawan mancanegara telah mengunjungi monumen ini. Angka ini meningkat hingga mencapai 2,5 juta pengunjung setiap tahunnya (80% adalah wisatawan domestik) pada pertengahan 1990-an, sebelum Krisis finansial Asia 1997. Akan tetapi pembangunan pariwisata dikritik tidak melibatkan masyarakat setempat sehingga beberapa konflik lokal kerap terjadi. Pada 2003, penduduk dan wirausaha skala kecil di sekitar Borobudur menggelar pertemuan dan protes dengan pembacaan puisi, menolak rencana pemerintah provinsi yang berencana membangun kompleks mal berlantai tiga yang disebut 'Java World'. Upaya masyarakat setempat untuk mendapatkan penghidupan dari sektor pariwisata Borobudur telah meningkatkan jumlah usaha kecil di sekitar Borobudur. Akan tetapi usaha mereka untuk mencari nafkah seringkali malah mengganggu kenyamanan pengunjung. Misalnya pedagang cenderamata asongan yang mengganggu dengan bersikeras menjual dagangannya; meluasnya lapak-lapak pasar cenderamata sehingga saat hendak keluar kompleks candi, pengunjung malah digiring berjalan jauh memutar memasuki labirin pasar cenderamata. Jika tidak tertata maka semua ini membuat kompleks candi Borobudur semakin semrawut.
Pada 27 Mei 2006, gempa berkekuatan 6,2 skala mengguncang pesisir selatan Jawa Tengah. Bencana alam ini menghancurkan kawasan dengan korban terbanyak di Yogyakarta, akan tetapi Borobudur tetap utuh.
Pada 28 Agustus 2006 simposium bertajuk Trail of Civilizations (jejak peradaban) digelar di Borobudur atas prakarsa Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, juga hadir perwakilan UNESCO dan negara-negara mayoritas Buddha di Asia Tenggara, seperti Thailand, Myanmar, Laos, Vietnam, dan Kamboja. Puncak acara ini adalah pagelaran sendratari kolosal "Mahakarya Borobudur" di depan Candi Borobudur. Tarian ini diciptakan dengan berdasarkan gaya tari tradisional Jawa, musik gamelan, dan busananya, menceritakan tentang sejarah pembangunan Borobudur. Setelah simposium ini, sendratari Mahakarya Borobudur kembali dipergelarkan beberapa kali, khususnya menjelang peringatan Waisak yang biasanya turut dihadiri Presiden Republik Indonesia. Batu peringatan pemugaran candi Borobudur dengan bantuan UNESCO.
UNESCO mengidentifikasi tiga permasalahan penting dalam upaya pelestarian Borobudur: vandalisme atau pengrusakan oleh pengunjung; erosi tanah di bagian tenggara situs; analisis dan pengembalian bagian-bagian yang hilang. Tanah yang gembur, beberapa kali gempa bumi, dan hujan lebat dapat menggoyahkan struktur bangunan ini.
Gempa bumi adalah faktor yang paling parah, karena tidak saja batuan dapat jatuh dan pelengkung ambruk, tanah sendiri bergerak bergelombang yang dapat merusak struktur bangunan. Meningkatnya popularitas stupa menarik banyak pengunjung yang kebanyakan adalah warga Indonesia. Meskipun terdapat banyak papan peringatan untuk tidak menyentuh apapun, pengumandangan peringatan melalui pengeras suara dan adanya penjaga, vandalisme berupa pengrusakan dan pencorat-coretan relief dan arca sering terjadi, hal ini jelas merusak situs ini. Pada 2009, tidak ada sistem untuk membatasi jumlah wisatawan yang boleh berkunjung per hari, atau menerapkan tiap kunjungan harus didampingi pemandu agar pengunjung selalu dalam pengawasan.

3.2         Peranan Borobudur Dalam Menunjang Pembangunan
Bentuk bangunan candi Borobudur merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India. Penyebaran kebudayaan di candi Borobudur menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis. Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
Masuknya pengaruh kebudayaan Budha dari candi Borobudur tidak mengakibatkan konflik di masyarakat, melainkan memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Dan pengaruh kebudayaan dari candi Borobudur juga tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Kalau kita lihat dari kejauhan, Borobudur akan tampak seperti susunan bangunan berundak atau semacam piramida dan sebuah stupa. Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan candi Borobudur yang merupakan ciri khas arsitektur candi Borobudur. Candi Borobudur mempunyai bangunan-bangunan yang khas, seperti stupa, relief, patung Budha, dan lain-lain, yang mengakibatkan terciptanya keanekaragaman bangunan yang ada di candi Borobudur sehingga memiliki nilai seni yang sangat tinggi dan memberi simbol bahwa candi Borobudur menampung khasanah seni budaya di Indonesia. Sehingga candi Borobudur memiliki peranan dalam memajukan khasanah budaya di Indonesia.

3.3         Pengembangan Candi Borobudur
Pengembangan Candi Borobudur di mulai tanggal 10 Agustus 1973 prasati dimulainya pekerjaan pemugaran Candi Borobudur terletak di sebelah Barat Laut Menghadap ke timur karyawan pemugaran tidak kurang dari 600 orang diantaranya ada tenaga – tenaga muda lulusan SMA dan SIM bangunan yang memang diberikan pendidikan khususnya mengenai teori dan praktek dalam bidang Chemika Arkeologi ( CA ) dan Teknologi Arkeologi ( TA )
Teknologi Arkeologi bertugas membongkar dan memasang batu - batu Candi Borobudur sedangkan Chemika Arkeologi bertugas membersihkan serta memperbaiki batu – batu yang sudah retak dan pecah, pekerjaan – pekerjan di atas bersifat arkeologi semua di tangani oleh badan pemugaran Candi Borobudur, sedangkan pekerjaan yang bersifat teknis seperti penyediaan transportasi pengadaaan bahan – bahan bangunan di tangani oleh kontraktor ( PT NIDYA KARYA dan THE CONTRUCTION AND DEVELOPMENT CORPORATION OF THE FILIPINE ).
Bagian – bagian Candi Borobudur yang di pugar ialah bagian Rupadhatu yaitu tempat tingkat dari bawah yang berbentuk bujur sangkar sedangkan kaki Candi Borobudur serta teras I, II, III dan stupa induk ikut di pugar pemugaran selesai pada tanggal 23 Februari 1983 M di bawah pimpinan DR Soekmono dengan di tandai sebuah batu prasati seberat + 20 Ton.
Prasasti peresmian selesainya pemugaran berada di halaman barat dengan batu yang sangat besar di buatkan dengan dua bagian satu menghadap ke utara satu lagi menghadap ke timur penulisan dalam prasasti tersebut di tangani langsung oleh tenaga yang ahli dan terampil dari Yogyakarta yang bekerja pada proyek pemugaran Candi Borobudur.

3.4         Pendapatan Pariwisata Candi Borobudur
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko, BUMN yang dipercaya mengelola ketiga candi di Jateng dan DIY, pesimistis target pendapatan Borobudur dan Prambanan tahun ini tercapai.
Menurut Direktur Pemasaran PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko, Agus H. Canny seperti yang dikutip dari bisnis.com mengatakan untuk 2011 pemasukan targetnya  Rp140 miliar dengan laba Rp30 miliar. Diperkirakan target tak terpenuhi, hanya sekitar 60-70% saja.
“Sepanjang tahun lalu jumlah pengunjung kedua candi tersebut mencapai 4 juta orang dengan jumlah terbesar, mencapai 60% ke Borobudur di Magelang, Jateng dan 40% ke Prambanan di Yogyakarta,” ujarnya.
Dikatakan, dari jumlah pengunjung tersebut itu pendapatan total PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko mencapai Rp120 miliar dengan laba sekitar 20 miliar. Meski demikian kontribusi penghasilan  terbesar justru didapat dari wisatawan lokal yang mencapai 60% sementara wisatawan asing hanya 40%.
“Rendahnya kunjungan wisatawan asing disebabkan rendahnya pengetahuan warga dunia atas Borobudur dan Prambanan. Manajemen malah mendapati biro wisata di sejumlah negara di Asia mengatakan Borobudur berada di Thailand,” katanya.
Berdasarkan survey yang dilakukan saat kunjungan manajemen ke sejumlah negara Asia, banyak  tour guide belum tahun tentang Candi Borobudur, bahkan saat berkunjung ke India dan Korea, tidak ada satupun yang tahu.
"Saat di Malaysia hanya sekitar 5% yang tahu, demikian juga di Jepang. Thailand hanya diketahui 3% saja. Ketidaktahuan tour guide  mengenai Candi Borobudur memang membuat kunjungan wisatawan dari negara tetangga tersebut sangat minim sekali. Yang menarik candi kebanggan masyarakat Indonesia justru lebih banyak didatangi masyarakat Eropa,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari 400 ribu kunjungan turis justru didominasi warga negara Belanda, Perancis, Jerman, lalu disusul Malaysia dan Singapura. Untuk itu perlu tanggungjawab semua pihak untuk lebih mengenalkan Candi Borobudur ke masyarakat asing.
Agus mencatat kunjungan wisatawan ke Borobudur per hari mencapai 10.000 orang yang akan meningkat hingga 18.000 pada saat musim libur panjang sekolah dan Lebaran sementara jika sepi kunjungan ke Borobudur hanya mencapai 3.000-4.000 orang. Tiket masuk Borobudur untuk wisatawan asing dipatok US$ 14-15, sedangkan wisatawan lokal hanya Rp25.000. 





BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Dari semua masalah tentang sejarah brdirinya Candi Borobudur ini ternyata dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
Waktu didirikannya Candi Borobudur tidaklah dapat diketahui dengan pasti namun suatu perkiraan dapat di peroleh dengan tulisan singkat yang di pahatkan di atas pigura relief kaki asli Candi Borobudur ( Karwa Wibhangga ) menunjukan huruf sejenis dengan yang di dapatkan dari prasati di akhir abad ke – 8 sampai awal abad ke – 9 dari bukti – bukti tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa Candi Borobudur di dirikan sekitar tahun 800 M.
Borobudur terletak di Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang yang letaknya sebelah selatan + 15 km sebelah selatan kota Magelang dataran kedu yang berbukit hampir seluruhnya di kelilingi pegunungan, pegunungan yang mengelilingi Candi Borobudur di antaranya di sebelah timur terdapat Gunung Merbabu dan Gunung Merapi Barat, Laut Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro.
Nama Borobudur berasal dari gabungan kata Boro dan Budur, Boro berasal dari kata Sangsekerta berarti “ Vihara” yang berarti komplek Candi dan Bihara atau juga asrama ( Menurut Purwacaraka Dan Stuten Herm ) sedangkan Budur dalam bahasa Bali “ Bedudur” yang artinya di Atas. Jadi nama Borobudur berarti asrama atau bahasa ( Komplek Candi ) yang terletak di atas bukit

4.2         Saran
·         Kita sebagai generasi muda harus menadi generasi penerus bangsa dengan cara giat belajar dan berlatih supaya menjadi siswa – siswi yang terampil dan bertaqwa
·         Kita sebagai warga negara harus menjaga dan melestarikan bdaya bangsa dengan memelihara tempat – tempat bersejarah sebagai peninggalan nenek moyang kita




DAFTAR PUSTAKA


Soediman, Drs Borobudur Salah Satu Keajaiban Dunia Gramedia Yogyakarta, 1980
MoerTjipto, Drs Borobudur, Pawon Dan Mendut, Kanisus Yogyakarta 1993
Http://blog.inginbahagia.com/sejarah-berdirinya-candi-borobudur-di-indonesia.html
Http://id.shvoong.com/travel/outdoors/2148856-sejarah-candi-borobudur/#ixzz1dmx0ffka
Anomi. 1983.  Pariwisata  Jawa  Tengah.  Semarang:  Dinas  Pariwisata  Jawa  Tengah.
Soetarno R. Borobudur  Selayang  Padang. Solo : Tiga  Serangakai. 
Widya  Dharma  S. 2000. Riwayat  Hidup  Sang  Budha  Gautama. Jakarta: Yayasan
Dana  Pendidikan Budhis.


Penyebab sengketa internasional


BAB I
PENDAHULUAN


sengketa internasional


1.1         Latar Belakang
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum ataufakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda.
 Dalam Case Concerning  East Timor  (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria sengketa yaitu:          
a). Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta-fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak

b). Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.

c). Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.

d). Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.

Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907. Namun karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa.

Perkembangan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa secara damai secara formal lahir dari diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag (The Hague Peace Conference) tahun 1899 dan tahun 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan: “The Convention on the Pacific Settlement of International Disputes (1907)”Karakteristik dari Sengketa Internasional adalah:

a). Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia.
Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26 ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.           

b). Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat.
Contoh: kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport. Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam.
Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya  :
(a) Negosiasi                              
(b)Enquir yaitau penyelidikan    
(c)Mediasi
(d)Konsiliasi
(e)Arbitrase
(f)Judicial Settlement atau Pengadilan         
(g) Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional           .
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.

1.2         Permasalahan
a. Apa penyebab timbulnya sengketa internasional?
b. Bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional?
c. Bagaimana peran Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?


1.3         Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tentang penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyalesaiannya oleh Mahkamah Internasional.








BAB II
PEMBAHASAN


2.1        Penyebab Timbulnya Sangketa Internasional
      Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa intenasional dapat dipicu oleh beberapa faktor seperti berikut.
1)      Faktor Ideologi
Faktor ini dapat memicu ketegangan, bahkan pertempuran yang panjang antara dua kelompok negara dengan ideologi yang berbeda.
2)      Faktor Ekonomi
Faktor ini menjadi salah satu latar belakang utama perselisihan dimuka bumi.
3)      Faktor Politik
Sengketa politik selalu dilatarbelakangi oleh kepentingan nasional setiap negara yang bersengketa.
4)      Faktor Sosial Budaya
Dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan hak tidak jarang terjadi benturan kepentingan antara negara terhadap satu masalah yang berkembang.


2.2        Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
a)    Prinsip itikad baik (good faith);
b)    Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
c)    Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
d)   Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
e)    Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
f)    Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
g)   Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
a.    Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
b.    Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;        
c.    Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
d.   Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian sengketa secara diplomatik seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.     
    
(a).Negosiasi.
           Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah   :
1)   Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2)   Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3)   Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4)   Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:       
1)   Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2)   Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

             Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.

Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain:       
a)    Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka   
b)   Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
c)    Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
d)   Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution,sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak

(b). Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.

Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907. 

(c). Mediasi    
            Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.

            Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979. Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation).

Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.

Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.

Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.

(d). Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.

Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.

Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding). Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.

(e). Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.

Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh Negara.

2.3        Peranan Mahkamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar“semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:     



a. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah
pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas
oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku
pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara
penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah
disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
 Hal-hal yang penting arbitrase adalah;
(a) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(b) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani,
1990; 211)
Secara  esensial,  arbitrase  merupakan  prosedur  konsensus,  karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.Pengadilan  arbitrase  dilaksanakan  oleh  suatu  “panel  hakim”  atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat;
(a) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
(b) metode pemilihan panel arbitrase,
(c) waktu dan tempat (dengar pendapat),
(d) batasfakta yang harus dipertimbangkan, dan
(e)  prinsip-prinsip  hukum  atau  keadilan  yang  harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain
 (a) Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court  of  Arbitration  of  the  International  Chamber  of  Commerce)  yang didirikan di Paris, tahun 1919,
(b) pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal  Internasional  (International  Centre  for  Settlement  of  Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC,
(c) Pusat Arbitrase Dagang Regional  untuk  Asia  (Regional  Centre  for  Commercial  Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia dan
 (d) Pusat Arbitrase Dagang Regional  untuk  Afrika  (Regional  Centre  for  Commercial  Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)  

b. Pengadilan Internasional
Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa. Pasal  14  Liga  Bangsa-Bangsa  menugaskan  Dewan  untuk  menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari  Organisasi  Internasional  tersebut.  Hingga  pada  tahun  1945,  setelah berakhirnya  Perang  Dunia  II,  maka  negara-negara  di  dunia  mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru.  Di  San  Fransisco  inilah,  kemudian  dirumuskan  Piagam  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional. Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional  merupakan  organ  hukum  utama  dari  Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami
perubahan secara signifikan. Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:   
a). Melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa,
yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa.

b). Memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat
nasehat.  Advisory  Opinion tidaklah  memiliki  sifat  mengikat  bagi  yang
meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu
keputusan  wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani,
1990; 217), sedangkan menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber  hukum  internasional  yang  dipakai  oleh  Mahkamah  dalam mengadili perkara, adalah:  

a). Perjanjian  internasional  (international  conventions),  baik  yang  bersifat
umum, maupun khusus.
b). Kebiasaan internasional (international custom).
c). Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh
negara-negara beradab.         
d). Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah
diakui  kepakarannya,  yang  merupakan  sumber  hukum  internasional
tambahan.

BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum, fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Adapun Prinsip-Prinsip dalam  Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
a)    Prinsip itikad baik (good faith);
b)   Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
c)    Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
d)   Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
e)    Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
f)    Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
g)   Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
a)    Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah
b)   Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
c)    Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
d)   Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.

3.2        Saran
Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan  kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.







DAFTAR PUSTAKA

 http://www.anneahira.com/sengketa-internasional.htm (15/03/2012) 
Rejeki, Sri. 2006. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA-SMK/MAK.Surakarta: PT. Patama Mitra Aksara       
Suwarni, Dra., dkk.2008. Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XI.Jakarta.Arya Duta.


Ads Inside Post