1. Politik Luar Negeri.
1.1.Pengertian
Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan
secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain
ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan
kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan
taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara
lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku
yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk
menentukan pilihan tertentu.
Dalam arti
luas, politik luar negeri adalah pola
perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik
luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional”.Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.Dari uraian di muka
sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk
mewujudkan kepentingan nasional.
1.2.Politik
Luar Negeri Indonesia
Politik
luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional.Kebijakan-kebijakan
yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapai tujuan
nasional.Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan
nasionalnya kedalam masyarakat antar bangsa.Adapun tujuan politik luar negeri
Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara di masa mendatang serta
kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan
penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Politik
Luar Negeri yang dianut oleh Indonesia adalah Politik bebas aktif. Berikut ini
beberapa pengertian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktf :
1. B.A Urbani menguraikan pengertian bebas
sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir
dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat
sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya
masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
2. Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai
berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan
bersifataktif.
3. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti
tidak terikat oleh suatu ideology atau oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
1.3.Landasan
Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia, yaitu Politik Bebas Aktif memiliki beberapa
landasan hukum, yaitu :
a. Landasan ideal, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia dipakai sebagai landasan ideal, karena Politik Luar Negeri Indonesia
bersifat bebas aktif, dimana Indonesia tidak terikat oleh kekuatan dan ideologi
luar ( bebas ).
b. Landasan konstitusonal, yaitu UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pembukaan, Pasal 11 dan Pasal 13.
a. Pada pembukaan UUD 1945 alenia I
dinyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. dan pada alenia ke IV dinyatakan tujuan
bangsa Indonesia berkaitan dengan hubungan internasional Indonesia, yaitu:
1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pada pasal 11 UUD 1945 dinyatakan:
· Sebelum amandemen
“Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”
· Sesudah amandemen
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.(****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luar dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.(***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
c. Pada pasal 13 UUD 1945 dnyatakan:
· Sebelum amandemen
(1) Presiden mengankat duta dan konsul.
(2) Presiden menerina duta negara lain.
· Sesudah amandemen
(1) Presiden mengankat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengankat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(*)
(3) Presiden dalam menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(*)
c. Landasan operasional.
Landasan operasional politik luar
negeri berupa:
a. Ketetapan MPR
b. Kebijakan yang dibuat oleh Presiden.
Dalam hal ini Keputusan Presiden ( Kepres ) yang menyangkut politik luar negeri
Indonesia.
c. Kebijakan atau peraturan yang dibuat
oleh Menteri Luar Negeri.
Landasan operasional Politik Luar
Negeri Indonesia dari masa ke masa mengalami perubahan, yaitu :
1. Pada dasawarsa 1950-an landasan
operasional prinsip bebas aktif mengalami perluasan makna. Hal ini dinyatakan
oleh pidato Bung Karno yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” pada 17 Agustus
1960. Kemudian inti dari politik luar negeri kembali dinyatakan oleh Presiden
Soekarno dalam “PerincianPedomanPelaksanaan Manifesto Politik RI”, yang berisi
tentang sifat politik luarnegeri Indonesia yang bebas aktif, anti imperialisme,
dan kolonialisme. (Alami 2008:30)
2. Padamasa Orde Baru, landasan
operasional politik luar negeri ditetapkan dengan ketetapan MPRS
No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia ,tanggal 22 Maret 1973, petunjuk
bulanan presiden sebagai ketua dewan
stabilitas politik dan keamanan, keputusan-keputusan
Menteri Luar Negeri. Pada masa pasca ordebaru, landasan operasional
ditetapkan dengan ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004, UU No.37 tahun 1999 Hubungan Luar Negeri,
UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perubahan UUD
1945 hingga Padamasa reformasi selanjutnyayaituKabinet Indonesia
BersatuditetapkandalamRencana Pembangunan JangkaMenengahNasional (RPJM) tahun
2004-2009. (Alami 2008:31)
1.4.Prinsip-Prinsip
Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip
politik luar negeri Indonesia adalah:
a. Bebas aktif.
Bebas artinya Indonesia tidak
terikat oleh kekuatan, politik, ideology dari negara luar ( asing ) maupun dari
negara adikuasa. Sedangkan aktif artinya Indonesia tidak bersifat pasif dalam
menanggapi masalah-masalah internasional, melainkan bersifat aktif.
b. Anti kolonialisme dan anti
imperialisme.
Hal ini berarti bahwa Bangsa
Indonesia menentang adanya penjajahan dan penguasaan suatu negara oleh negara
lain, karena tidak sesuai dengan perikemanuisaan dan perikeadilan, seperti yang
terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia I.
c. Mengabdi Kepada Kepentingan Nasional
Hal ini berarti politik luar negeri
Indonesia dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan
menguntungkan rakyat banyak.
d. Demokratis
Hal ini berarti polituik luar negeri
Indonesia dilaksanakan secara demokratis berdasarkan nilai-nilai demokrasi.
1.5.Tujuan
Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
Politik Luar Negeri yang bebas aktif adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan satu negara Republik
Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis
dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b. Pembentukan suatu masyarakat yang
adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik
terutama Republik Indonesia dan semua negara di dunia.
2. Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan
Perjanjian Internasional yangBermanfaat Bagi Indonesia.
Adapun
kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia antara
lain:
a. Perjanjian antara Republik Indonesia
dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang penyelesaian
dwikewarganegaraan. Disahkan tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya
Undang-Undang No. 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik
Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Dala
Undang-Undang ini ada kejelasan dalam pengaturan kewarganegaraan keturunan Cina
yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi warga negara Indonesia atau
kembali menjadi warganegara Cina dengan sukarela.
b. Pembentukan negara non-blok melalui
KTT yang pertama tahun 1961 di Beograd ( Yugoslavia ) dan dipelopori oleh
negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana. Organisasi ini sebagai
wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solidaritas negara-negara di kawasan Asia
Afrika dalam memperjuangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonialisme,
rasialisme, dan zionisme. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi ketegangan
antara Blok Barat dan Blok Timur.
c. Persetujuan Indonesia-Belanda
mengenai penyerahan Irian Barat ( Irian Jaya ) yang ditandatangani di New York,
15 Januari 1962, disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingnya
materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap
sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR
dalam bentuk pernyataan pendapat.
d. Persetujuan dibentuknya CGI (
Consultative Group On Indonesia ) yang terdiri dari gabungan negara Australia,
Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru,
Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat yang berupaya membantu Indonesia dalam
pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak. Tujuan CGI antara
lain terwujudnya berbagai proyek infrastruktur sarana transportasi seperti
jembatan dan jalan untuk membuka wilayah Indonesia yang terisolir, meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan
meningkatkan gairah investor terutama dari negara-negara anggota CGI dalam
menanamkan investasinya di Indonesia.
e. Masuknya Indonesia menjadi negara
anggota PBB ( Tanggal 28 September 1950 ), kemudian keluar pada tanggal 7
Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
f. Pembentukan ASEAN yang diprakarsai
oleh pemimpin Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Malaysia melalui
deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
g. Perjanjian RI-Malaysia tentang
penetapan garis landas kontinen dua negara ( di Selat Malaka dan Laut Cina
Selatan ) ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7
November 1969. Dalam perjanjian ini ada kejelasan dalam pemanfaatan laut, baik
sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan,
eksplorasi kekayaan laut, mineral, dan tambang.
h. Perjanjian antara Indonesia dengan
Thailand tentang garis batas Laut Andalas di sebelah utara Selat Malaka pada
tahun 1971.
i. Perjanjian antara Indonesia dengan
Australia mengenai garis batas antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang
ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentukagreement.
Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka
pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk
Undang-Undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Indonesia
dan Australia Mengenai Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia dan Papua
New Guinea.
j. Persetujuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ( 25 Mei 1973
). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya
tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan
Presiden.
k. Perjanjian Ektradisi antara RI
dengan Malaysia tahun 1974.
l. Perjanjian antara Republik Indonesia
dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada
tanggal 16 Desember 1995.
m. Pengesahan konvensi internasional
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965 dengan
dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965. Dengan adanya Undang-Undang
ini masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa sebagai bagian dari
masyarakat internasional harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip
dan tujuan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
3. Manfaat Kerjasama internasional Bagi
Indonesia
Suatu
kerja sama internasional harus dibuat dengan berdasarkan atas asas timbak balik
yang turut serta dalam perjanjian tersebut dan tidak merugikan negara-negara
yang menandatangai perjanjian tersebut. Pelaksanaan kerjasama
dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, regional, maupun
internasional ( perjanjian dan hukum internasional ) bagi bangsa Indonesia
merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta
menjadi salah satu negara di dunia. Kerja sama internasional mempunyai arti
untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Cukup
banyak manfaat kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan negara lain, yaitu :
a. Bidang Politik
1. Meningkatkan ekstensi bangsa
Indonesia di mata Internasional.
2. Kerjasama dalam bidang politik dapat
menjadi alat untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa.
3. Memberikan akses bagi Indonesia
untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
4. Meningkatkan persaudaraan antar
bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam
Pancasila.
b. Bidang Sosial Budaya
1. Lebih memperkenalkan kekayaan
khasanah budaya bangsa Insonesia kepada dunia internasional.
2. Lebih mengenal kubudayaan
bangsa-bangsa lain.
3. Meningkatkan serta memajukan
pariwisata di Indonesia
4. Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
dengan melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
c. Bidang Ekonomi
1. Meningkatkan perekonomian Indonesia.
2. Membantu pemasaran produk-produk
Indonesia ke luar negeri.
3. Memperlancar arus perdagangan.
d. Bidang Militer
1. Meningkatkan profesionalisme dan
kemampuan militer Indonesia.
2. Meningkatkan infrastruktur militer
melaui pembelian pesawat tempur dan senjata.
4. Sikap Positif Terhadap Kerjasama dan
Perjanjian yang Bermanfaat.
Untuk meningkatkan
kerja sama internasional, maka perlu dkembangkan sikap-sikap positif,
diantaranya :
a. Adanya kemauan dan kesiapan diri
untuk memperkenalkan kebudayaan nasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa, serta kegiatan olahraga.
b. Kesiapan dan kemampuan diri untuk
menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Mewujudkan tata ekonomi yang
berdasarkan keadilan dan kemerdekaan.
d. Mengikuti perkembangan dunia dengan
cermat, sehingga dapat mengambil langkah-langkah nyata secara dini jika terjadi
masalah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 1982. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Depdikbud. 2001.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan. 2003.
Pendidikan pancasila. Yogyakarta. Paradigma Manan, Bagir. 2003. Teori dan
Politik Konstitusi. FH UII Press
Muchson AR.
2000. Dasar-dasar Pendidikan Moral, Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan. FIS
UNY
Moctar
Kusumaatmadja, Etti R. Agoes. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. PT.
Alumni
Retno Listyarti,
Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta:
Erlangga
Soehardi. 2005.
Kamus Populer Kepolisian. Jakarta: Koperasi Wira Raharja
Suprapto, dkk.
2005. Kewarganegaraan untuk SMA kelas 2. Jakarta: Bumi Aksara
Surbakti,
Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
A. Hakim. 2005. Intisari Kewarganegaraan untuk
SMA. Bandung: CV Pustaka Setia
0 komentar:
Post a Comment