Home » , , , , » Organisasi internasional dunia

Organisasi internasional dunia

organisasi
                                                                        Organisasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Organisasi internasional merupakan sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antar anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya. Lebih lanjut, upaya mendefinsikan suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai, institusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah terhadap hubungan antara suatu negara dengan aktor-aktor non negara.

Keberhasilan suatu organisasi internasional dapat dilihat dari kebijakan dan cara untuk mengimplementasikannya. Keberhasilan di bidang ini tergantung dari sikap otonomi organisasi dan kepercayaan anggota atas kepemimpinan politis organisasi tersebut, tetapi yang paling penting adalah persepsi dari pemerintah negara anggota tentang seberapa jauh bantuan maupun kebijakan yang dikembangkan oleh organisasi yang akan sesuai dengan kepentingan nasional mereka. Oleh sebab itu anggota dapat mendorong ataupun menghalangi perkembangan bantuan ataupun kebijakan yang dilakukan oleh organisasi sesuai dengan penilaian mereka dengan mempertimbangkan untung dan ruginya bagi kepentingan nasional negara tersebut.

Bila pengembangan bantuan dan kebijakan tertentu oleh organisasi dipandang berguna oleh pemerintah negara anggota atau bila organisasi telah memiliki semacam otonomi yang meningkat dan mengatur dengan kuat masalah kebijakan yang spesifik dan fungsional, maka perumusan kebijakan tersebut akan dapat berjalan tanpa campur tangan yang spesifik dari negara anggota, dan keberhasilan implementasinya akan bergantung dari seberapa baik bantuan maupun kebijakan tersebut dapat diterima oleh negara yang bersangkutan. Selanjutnya, tanggapan dari negara anggota atas isu yang menjadi tujuan dari bantuan maupun kebijakan organisasi adalah variabel yang signifikan bagi pengembangan keberhasilan hasil kinerja. Hal ini khususnya dalam kasus dimana implementasi kebijakan membutuhkan tindakan dari anggota organisasi. 
Dengan latar belakang masalah tersebut, kami memutuskan untuk lebih mendalami materi ini melalui makalah dengan judul :“Organisasi Internasional”.
1.2         Permasalahan
Perlunya organisasi internasional di dunia adalah untuk mengatur dan menyelaraskan perdamaian dan untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang ada di setiap Negara, tanpa adanya organisasi internasional atau berkurang nya suatu organisasi internasional, maka keseimbangan di suatu Negara akan menjadi kacau. Sebagai contoh PBB di hapuskan atau di hilangkan maka tidak akan tercipta lagi keteraturan dan keseimbangan hubungan antara satu negara dengan negara lain nya,karena dalam hal ini PBB merupakan pemersatu bangsa dari berbagai negara.

1.3         Tujuan
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Organisasi Internasional
Organization dalam kata international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan international organization adalah aspek-aspek representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu waktu tertentu. Hubungan Internasional antara pemerintah, kelompok individu, tidaklah bersifat acak tetapi bersifat terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional tersebut adalah institusi yaitu bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu organisasi sosial yang dibentuk dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat berupa pertukaran, perdagangan, diplomasi, konferensi, atau organisasi internasional.

Organisasi Internasional didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda.
A Leroy Bennet menyatakan organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan.
2.      Keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat.
3.      Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur dan metode operasional.
4.      Badan pertemuan perwakilan konsultatif yang luas.
5.      Sekertariat tetap untuk melanjutkan fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan. 
2.2 Macam – Macam Organisasi Internasional
Banyak sekali macam – macam organisasi yang ada, antara lain:
1.      UN = United Nation = PBB (1945).
2.      UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund. Dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana Darurat Internasional PBB.
3.      UNESCO = United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945).
4.      UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
5.      UNHCR = United Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950).
6.      UNDPR = United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977).
7.      UNSCOP = United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara).
8.      WHO = World Health Organization (7 April 1948), dalam Bahasa Indonesia berarti Organisasi Kesehatan Dunia.
9.      IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara), dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana Moneter Internasional.
10.  NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949).
11.  NGO = Non-Governmental Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang didirikan oleh perorangan atau group dan tidak terikat oleh pemerintah.
12.  GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak1971)
13.  AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yang membantu menghentikan penyelewengan / pelecehan hak asasi manusia)
14.  WWF = The World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran / perwakilan di 90 negara).
15.  G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975,kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya,Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16.  EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993).
17.  DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuankepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18.  ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuankemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19.  OPEC = Organization of The Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20.  ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa AsiaTenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
21.  APEC = Asia Pacific Economic Cooperation, (1989 di Canberra, Australia, yaitu wadah kerja sama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasific di bidang ekonomi).
22.  FAO = Food and Agricultural Organization (Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian).
23.  UNINDO = United Nations Industrial Development Organization (Organisasi Pembangunan Industri PBB).
24.  ILO = International Labor Organization (Organisasi Buruh Internasional).
25.  ICAO = International Civil Aviation Organization (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).
26.  ITU = Internasional Telecomunications Union (Serikat Telekomunikasi Internasional).
27.  UPU = Universal Postal Union (Serikat Pos Dunia).
28.  WMO = World Meteorological Organization (Organisasi Meteorologi Dunia).
29.  IAEA = International Atomic Energy Agency (Badan Energi Atom International).
30.  IFAD = International Fund for Agricultural Development (Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian).
31.  IDA = International Development Association (Asosiasi Pembangunan Internasional).
32.  IBRD = International Bank for Reconstruction and Development (Bank International untuk Rekonstruksi dan Pembangunan).
33.  IFC = International Finance Corporation (Korporasi Keuangan Internasional).

2.3 Bentuk - Bentuk Organisasi Internasional
Terdapat dua kantegori utama organisasi internasional, yaitu:
·         Organisasi antar pemerintah (Inter-Governmental Organizations / IGO) .
  Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Misalnya  PerserikatanBangsa Bangsa (PBB), Association of South East Asia Nation (ASEAN), dan World Trade Organization (WTO).
·         Organisasi non pemerintah ( Non- Governmental Organizations / NGO)
Anggotanya terdiri dari kelompok - kelompok swasta di bidang-bidang keilmuan, kebudayaan, kegamaan, bantuan teknik, atau ekonomi, dan sebagainya. Misalnya Palang Merah Nasional (PMI), UNHCR, Greenpeace, Oxfam International.

2.4 Penggolongan Organisasi Internasional
Penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam, diantaranya:
a.       Kegiatan Administrasi
Ø  Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Inter-Govermental Organization). Anggota - anggota organisasi ini berasal dari perwakilan pemerintah negara. Contoh : PBB, ASEAN, SAARC, OAU, NAM, dan lain – lain.
Ø  Organisasi Internasional Non - Pemerintah (Non-Govermental Organization). Organisasi yang bukan pemerintahan. Contoh : IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia, Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan Donor Darah Sedunia.

b.      Ruang lingkup (wilayah)
Ø  Organisasi Internasional Global. Wilayah kegiatan adalah global (seluruh dunia), dan keanggotaan terbuka dalam ruang lingkup di berbagai penjuru dunia. Contoh : PBB/UNO, OKI/OIC, GNB/NAM
Ø  Organisasi Internasional Regional. Wilayah kegiatan adalah regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Contoh : ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC.

c.       Bidang Kegiatan (Operasional) Organisasi
Ø  Bidang Ekonomi
Organisasi yang bergerak di bidang ekonomi. Contoh : KADIN Internasional
Ø  Bidang Lingkungan Hidup
Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Contoh : UNEP
Ø  Bidang Kesehatan
Organisasi yang bergerak di bidang kesehatan. Contoh : WHO, IDF
Ø  Bidang Pertambangan
Organisasi yang bergerak di bidang pertambangan. Contoh : ITO
Ø  Bidang Komoditi (pertanian dan industri)
Organisasi yang bergerak di bidang komoditi. Contoh : IWTO, ICO
Ø  Bidang Bea Cukai dan Perdagangan Internasional
Organisasi yang bergerak di bidang perdagangan. Contoh : GATT

 2.5 Tujuan dan Luas Bidang Kegiatan Organisasi
·         Organisasi Internasional Umum (menyangkut hal-hal umum). Tujuan organisasi serta bidang kegiatannya bersifat luas dan umum, bukan hanya menyangkut bidang tertentu. Contoh : PBB/UNO.
·         Organisasi Internasional Khusus (menyangkut hal-hal khusus). Tujuan organisasi dan kegiatannya adalah khusus pada bidang tertentu atau menyangkut hal khusus saja. Contoh : OPEC, dan termasuk organisasi - organisasi khusus di bawah naungan PBB, seperti : UNESCO, UNICEF, ITU, UPU, dan lain – lain.

2.6 Ruang Lingkup Bidang Kegiatan
·         Organisasi Internasional : Global-Umum. Contoh : PBB/UNO, dls.
·         Organisasi Internasional : Global-Khusus. Contoh : OPEC, ICAO, IMCO, ITU, UPU, UNESCO, WHO, FAO dan ICRC.
·         Organisasi Internasional : Regional-Umum. Contoh : ASEAN, EC, OAS, OAU, SAARC, GCC, Liga Arab, dls.
·         Organisasi Internasional : Regional-Khusus. Contoh : AIPO, OAPEC, PATA, dls.

2.7 Bentuk dan Pola Kerjasama
·          Kerjasama Pertahanan-Keamanan (collective security), yang adalah disebut “institutionalized alliance” Contoh : NATO.
·         Kerjasama Fungsional (functional cooperation)Contoh : PBB, ASEAN, OKI, OPEC, SAARC, OAU, GCC, dan lain – lain.

2.8 Fungsi Organisasi
·         Organisasi Politikal, yaitu organisasi yang dalam kegiatannya menyangkut masalah masalah politik dan hubungan internasional. Seperti halnya ASEAN yang mencanangkan konsep ZOPFAN.Contoh : PBB, ASEAN, NATO, ANZUS, SAARC, OAU, Liga Arab, dan lain – lain.
·         Organisasi Administratif (administrative organization), yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif. Contoh : UPU, ITU, OPEC, ICAO, ICRC, dan lain – lain.
·         Organisasi Peradilan (judicial organization), yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, hukum,sosbud). Menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai ketentuan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional) Contoh : Mahkamah Internasional.




BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai, institusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah terhadap hubungan antara suatu negara dengan aktor-aktor non negara.

                3.2        Saran
Organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda.






DAFTAR PUSTAKA

http://deviapriyanti158.blogspot.com
http://pubdok-sumedang.blogspot.com
http://mayka-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-59445-PIHI-Sejarah%20Perkembangan%20Ilmu%20Internasional.html
http://anggreita-shaskia-fisip12.web.unair.ac.id/artikel
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_luar_negeri
http://dhienasicewecute.blogspot.com/
http://pyonk2pyonk.blogspot.com/

Lks Modul Kewarganegaraan, Tim edukasi HTS

0 komentar:

Post a Comment

Ads Inside Post